Berapa banyak dari kita yang merasa sedekah itu cepat habis manfatnya?
Dalam pemanfaatan dana ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah) untuk kepentingan umat sangatlah besar dikalangan umat Muslim Indonesia. Namun, pemanfaatan ini bersifat sementara dan cepat habis, karena nilai harta yang di berikan kepada sesama tidak terikat pada satu hukum wajib menjaga pokoknya, menjaga nilainya sehingga kewajiban yang ada pada zakat fitrah ataupun zakat harta bukan terletak pada pokok namun pada sifat dari zakat itu sendiri. ZIS jika dimanfaatkan lalu habis maka selesai pahalanya, meskipun dalam Dalil dalam Al-Qur'an yang dikalikan sampai 700 kebajikan tetap saja nilainya terbatas.
Sedangkan wakaf merupakan penyaluran harta yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat dimana harta benda (Benda Bergerak atau tidak bergerak) yang ditahan pokoknya. Pokoknya tidak langsung dipakai untuk membeli kebutuhan sekali pakai, namun bisa digunakan secara berulang dan mendukung program bagi hasil, sebagian bisa untuk dimanfatkan untuk kepentingan pribadi, dan juga kepentingan sosial.
Mitos Wakaf;
Selama ini yang kita ketahui wakaf hanya berupa bangunan, tanah atau masjid yang identik dengan yang berwakaf pasti orang yang mampu. Padahal wakaf merupakan anugrah dari Allah yang fleksibel dalam penerapannya, tidak ada dalil yang mengatakan bahwa orang yang berwakaf adalah orang yang mampu.
Dari keterangan diatas kita bisa ambil contoh pada wakaf sumur, wakaf kebun kurma, wakaf apartemen; dimana pokok wakaf yang berupa bangunan, tanah, pohon tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan namun dalam pengoperasiannya didukung oleh pengumpulan zakat, infaq dan sedekah serta perputaran uang hasil operasional. Hasil dari wakaf tersebut juga sebagian bisa dipakai atau dinikmati keluarga wakif jadi yang bernilai abadi adalah pahala dari pokok harta benda wakafnya, dan hasilnya secara berkelanjutan. Dan wakaf ini disebut wakaf produktif. Berbeda dengan masjid yang manfaatnya masih dilingkungan ibadah, sedangkan wakaf produktif bisa juga dikolaborasikan dengan bisnis.

0 Komentar