Wakaf 101: Bukan Cuma Bangunan, Tapi Tabungan Akhirat yang Terus Beranak Pinak!

Berapa banyak dari kita yang merasa sedekah itu cepat habis manfatnya?

Dalam pemanfaatan dana ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah) untuk kepentingan umat sangatlah besar dikalangan umat Muslim Indonesia. Namun, pemanfaatan ini bersifat sementara dan cepat habis, karena nilai harta yang di berikan kepada sesama tidak terikat pada satu hukum wajib menjaga pokoknya, menjaga nilainya sehingga kewajiban yang ada pada zakat fitrah ataupun zakat harta bukan terletak pada pokok namun pada sifat dari zakat itu sendiri. ZIS jika dimanfaatkan lalu habis maka selesai pahalanya, meskipun dalam Dalil dalam Al-Qur'an yang dikalikan sampai 700 kebajikan tetap saja nilainya terbatas. 

Sedangkan wakaf merupakan penyaluran harta yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat dimana harta benda (Benda Bergerak atau tidak bergerak) yang ditahan pokoknya. Pokoknya tidak langsung dipakai untuk membeli kebutuhan sekali pakai, namun bisa digunakan secara berulang dan mendukung program bagi hasil, sebagian bisa untuk dimanfatkan untuk kepentingan pribadi, dan juga kepentingan sosial.

Mitos Wakaf;

Selama ini yang kita ketahui wakaf hanya berupa bangunan, tanah atau masjid yang identik dengan yang berwakaf pasti orang yang mampu. Padahal wakaf merupakan anugrah dari Allah yang fleksibel dalam penerapannya, tidak ada dalil yang mengatakan bahwa orang yang berwakaf adalah orang yang mampu.

Nah dimana letak fleksibilitas berwakaf, mari kita bedah.

Dari keterangan diatas kita bisa ambil contoh pada wakaf sumur, wakaf kebun kurma, wakaf apartemen; dimana pokok wakaf yang berupa bangunan, tanah, pohon tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan namun dalam pengoperasiannya didukung oleh pengumpulan  zakat, infaq dan sedekah serta perputaran uang hasil operasional. Hasil dari wakaf tersebut juga sebagian bisa dipakai atau dinikmati keluarga wakif jadi yang bernilai abadi adalah pahala dari pokok harta benda wakafnya, dan hasilnya secara berkelanjutan. Dan wakaf ini disebut wakaf produktif. Berbeda dengan masjid yang manfaatnya masih dilingkungan ibadah, sedangkan wakaf produktif bisa juga dikolaborasikan dengan bisnis.


Peran Nazhir;

Peran Nazhir dalam struktur pengelolaan Harta Benda Wakaf (HBW) adalah sebagai manajer investasi, dimana HBW yang berpotensi untuk dimanfaatkan/diproduktifkan akan dikelola agar manfaatnya dapat disalurkan untuk kepentingan sosial dan juga perputaran dana agar HBW tersebut dapat terus memberikan manfaat. 

Fungsi Nazhir disesuaikan dengan HBW yang diterima, ada beberapa jenis wakaf seperti;
1. Harta Tidak Bergerak (Bangunan, tanah, masjid, kuburan)
2. Harta Tidak bergerak selain uang (Kendaraan, Mesin, barang-barang yang mudah dipindahkan yang memberi banyak manfaat)
3. Harta yang bergerak Uang (Obligasi, CWLS, CWLD dll)

Khusus pada pengelolaan HBW yang bergerak (uang) seorang Nazhir harus memiliki sertifikat Nazhir yang dikeluarkan Badan Wakaf Indonesia (HBW) ada 10 skema yang harus dijalani oleh Para Nazhir secara bertahap.

Kemitraan dalam Pengelolan dan Pengembangan HBW ;

Dalam pengelolaannya seorang Nazhir dituntut untuk bisa memanajemen potensi investasi dari setiap HBW, bukan berarti semua HBW dikelola oleh Nazhir, karena keterbatasan kemampuan dan juga profesionalisme yang berbeda maka diperlukan pihak ketiga untuk membantu mengelola HBW tersebut. Agar tercapainya kehendak wakif agar HBW dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan amanah.

Beberapa Contoh kekuatan Wakaf :
1. Wakaf Al-Azhar Kairo
2. Wakaf Sumur Ustman Bin Affan
3. WAkaf Kebun Kurma Umar Bin Khattab

Jika Anda penasaran bagaimana Nazhir memastikan wakaf Anda aman dan produktif, simak artikel kami selanjutnya: '5 Pertanyaan Wajib Jawab Sebelum Berwakaf!'



Posting Komentar

0 Komentar